MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma mendesak Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Malaysia segera melakukan pemulangan TKI Aceh yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya.
TKI yang diduga disiksa tersebut bernama Ti Aminah, 43 tahun, warga Gampong Tunong Paya Kruep, Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur. TKI itu berkerja sebagai pembantu di salah satu rumah kawasan Kangar Perlis, Malaysia.
“Informasi terkait penyiksaan ini saya dapatkan dari Mulyadi, adik kandung Ti Aminah yang melaporkan ke saya, Sabtu (26/1). Kita meminta Kedubes RI di sana untuk membantu memulangkan Ti Aminah dan diberikan haknya sebagai pekerja yang belum diberikan,” ujar Haji Uma, Minggu 27 Januari 2019.
Kata Haji Uma, menurut Mulyadi, selain kerap disiksa, korban selama ini diduga juga tidak diberikan gaji sebagai pekerja pembantu dan dilarang untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Aceh. “Setelah mendapat informasi, saya langsung menuju ke rumah keluarga Ti Aminah di Desa Tunong Paya Kruep. Keluarga korban juga menyerahkan surat pemberitahuan kepada saya,” terang Haji Uma.
Sementara Mulyadi, Sabtu kemarin, mengatakan dirinya mengetahui informasi tentang kakak kandungnya mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
“Kakak saya ke Malaysia sejak tahun 2010 lalu melalui perantara. Sejak setelah dua bulan kakak ke sana tidak ada kabar. Tidak ada kabar tentang pekerjaan dan tempat pekerjaannya,” ucap Haji Uma mengutip keterangan Mulyadi.
Disebutkan Mulyadi, informasi terkait kakak kandungnya yang diduga disika majikan itu juga dibenarkan oleh teman kakaknya yang sebelumnya sempat bekerja di tempat yang sama. “Saya tidak tahu mau mengadu kepada siapa. Beruntung ada teman yang memberitahukan untuk dilaporkan ke Haji Uma. Alhamdulillah beliau merespon dan datang langsung ke rumah kami. Saya berharap kakak saya segera dapat dipulangkan ke sini,” ucap Mulyadi seperti dikutip Haji Uma.
Discussion about this post