MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Narapidana Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara bernisial MA, 31 tahun, diamankan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara atas kasus kepemilikan sabu, Selasa (6/11/2018) siang. Dalam penggeledahan yang dilakukan sipir dan petugas pengamanan rutan, ditemukan lima paket sabu di balik topi merah yang dipakai MA.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Kamis (8/11) mengatakan, sipir dan petugas pengamanan rutan mendapat informasi ada narapidana kamar C4 yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan isi kamar dan badan narapidana, di dalam topi merah yang dipakai MA ditemukan lima paket sabu seberat 1,12 gram/brutto. Ketika akan digeledah, MA sempat berusaha menghindar. MA itu merupakan warga Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. MA narapidana kasus narkotika dengan sisa hukuman yang harus dijalani 6 bulan penjara dari total vonis hakim 2 tahun penjara,” ungkap Ildani.
Saat ini tersangka MA dan barang bukti lima paket sabu telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan, masih kita dalami,” kata AKP Ildani.[]
Discussion about this post