MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan Tjisun sekeluarga Ridwan alias Iwan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu berat.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU mendakwa terdakwa Iwan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Iwan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Ramli Husein menilai dakwaan JPU terlalu berat. Menurutnya kliennya tidak melakukan pembunuhan secara berencana melainkan aksi tersebut dilakukan secara spontan.
Dalam sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) Senin 22 Oktober 2018 di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh kuasa hukum terdakwa lainnya, Kadri Sufi meminta majelis hakim untuk mengenakan pasal 338 KUHP terhadap Iwan.
Adapun pasal 338 KUHP berbunyi “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Sementara itu majelis hakim meminta waktu selama dua hari untuk mengambil keputusan. Sidang putusan untuk kasus pembunuhan yang dilakukan Iwan akan digelar Rabu 24 Oktober mendatang.
“Unruk musyawarah mengambil keputusan majelis memohon waktu sampai hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018. Terdakwa tetap ditahan sampai sidang selanjutnya,” ujar Hakim Ketua Totok Yunarto.
Discussion about this post