MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi hoak mengenai pembebasan Irwandi Yusuf.
Informasi bebasnya Irwandi beredar di media sosial terutama facebook pasca penetapan status Irwandi Yusuf sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 4 Juli lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, informasi tersebut hoak.
“Tidak benar,” ujar Febri kepada mediaaceh.co, Minggu 8 Juli 2018.
Status facebook yang beredar menunjukkan foto Irwandi Yusuf mengangkat kedua tangannya sambil tersenyum dengan latar gedung KPK.
Menjawab persoalan itu, Febri mengatakan, foto tersebut diambil di gedung lama KPK.
“4 tersangka sedang dalam penahanan. Foto tersebut berlatar kantor lama KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk menjalani pemeriksaan, Irwandi Yusuf bersama 3 tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap Dana Otsus ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK sejak Rabu 4 Juli lalu pasca penetapan sebagai tersangka.[]
Discussion about this post