MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Keterbatasan fisik, tidak menjadi penghalang bagi Hamdanil (47 tahun), seorang penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislator (Caleg) di DPRK Banda Aceh.
Hamdanil menjadi salah satu Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), yang ikut mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh.
Pria 47 tahun ini maju di daerah pemilihan (dapil) Banda Aceh 4 Banda Raya – Jaya Baru dengan Nomor Urut 2.
Hamdanil merupakan seorang penyandang disabilitas tuna netra di Kota Banda Aceh, turut di usung sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Kota Banda Aceh melalui Partai Bulan Bintang. Keterbatasan penglihatan tak menghalangi Hamdanil untuk memperjuangkan hak politiknya.
Hamdanil merupakan Ketua Persatuan Tuna netra ahli pijat ( DPW Pertapi Aceh) dan ketua pertimbangan daerah Pertuni Aceh. Saat ini, aktifitas sehari harinya menjadi guru pengajar disabilitas kelas A SLB AB Bukesra Ulee Kareng Banda Aceh.
“Motivasi saya ikut caleg adalah ingin memperjuangkan kesetaraan hak-hak penyangdang disabilitas warga kota banda Aceh di parlemen. Saya ingin memastikan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas warga kota, terutama dalam hal pelayanan publik, hak kerja, pendidikan dan hak akomodasi sesuai amanah Undang-Undang,” ujar Hamdanil, saat ditemui usai mengikuti tes uji baca Alquran di Kantor KIP Banda Aceh.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC-PBB) Kota Banda Aceh, Fahrul Azmi, saat dikonfirmasi mengatakan, partai besutan Yusril Ihza Mahendra tersebut merupakan satu-satunya partai yang mengusung Bacaleg penyandang disabilitas di Aceh pada Pemilu 2019.
“PBB Kota Banda Aceh berharap semua masyarakat mendapatkan hak politik yang sama, apalagi hak politik penyandang disabilitas di indonesia telah dilindungi dalam pasal 13 UU no 8 tahun 2016,” ujar Fahrol.
Menurutnya, dengan mengusung Hamdanil sebagai Bacaleg PBB Kota Banda Aceh adalah untuk menjawab amanah UU no 8 tahun 2016.
“Hamdanil kami usung menjadi Bacaleg Dapil Banda Aceh 4 Banda Raya – Jaya Baru dengan Nomor Urut 2. Kami dari PBB Banda Aceh sebagai partai pengusung sangat berharap pada masyarakat untuk dapat menerima Hamdanil sebagai salah satu caleg yang dipilih pada pemilu 2019 nanti, Insya Allah,” sebutnya.[]
Discussion about this post