MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sebanyak 10 orang perwakilan Ormas Islam dan mahasiswa menggelar audiensi dengan pihak Polda Aceh terkait penanganan kasus prostitusi online di Mapolda Aceh, Minggu 16 April 2018.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Aceh, Dir Intelkam, Dir Bimas, Kabid Humas, Kabid TI, Kapolresta Banda Aceh, perwakilan ormas Islam yang diwakili oleh Yusuf Al-Qardawi, Dedy Almubarak, Khairul Rizal, Reki S, Hidayat, Rijal, Tengku Suhaili Alghifari, M. Hasbar, Misran, dan Rizalul Akbar.
Audiensi tersebut bertujuan untuk meluruskan terkait pemulangan 6 orang terduga PSK hasil pengembangan kasus penangkapan 1 PSK dan mucikari di Hotel The Pade beberapa waktu lalu.
Sebelum menggelar audiensi dengan perwakilan Ormas Islam, pada 12 April lalu Polda Aceh dan pakar Hukum yang ada di Aceh telah membahas dan mengupas penanganan kasus tersebut dengan kesimpulan bahwa langkah hukum yang diterapkan oleh Polresta Banda Aceh telah sesuai dengan KUHAP, KUHP dan Qanun Jinayat nomor 6 tahun 2014.
Para pakar hukum yang hadir guna membahas terkait pemulangan 6 orang saksi adalah Direktur Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, guru besar UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah Dr. Mohd. Din, Sh, Mh, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Aspidum Kejati Aceh, Kadis Syariat Islam Aceh, Kasat Pol Pp Dan Wh Aceh.
Menurut Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA, penerapan hukum syariat Islam pembuktiannya lebih sulit pembuktianya dibandingkan dengan hukum nasional.
“Dimana dalam hukum syariat Islam pembuktian minimal dengan 4 orang saksi yang melihat atas sebuah kasus tempat yang sama, waktu yang sama dan orang yang sama,” katanya.
Menurutnya, 6 orang saksi yang dipulangkan oleh Polresta Banda Aceh apabila mereka tidak ada yang mau memberikan pengakuan telah berbuat zina dengan orang lain maka terhadapnya tidak dapat diterapkan pasal pengakuan berbuat zina, hal tersebut jika dipaksakan dan nantinya didepan hakim dia mencabut pengakuan maka terhadapnya tidak dapat dipidana.
“Apalagi jika terhadapnya dipaksa untuk mengakui dengan siapa dia telah melakukan perzinahan, maka terhadapnya dibebankan untuk membuktikan atas pengakuanya, apabila tidak dapat membuktikan tuduhan zina tersebut dianya dapat dijerat kembali atas tuduhan fitnah,” ujarnya.
Sementara Prof. Dr. Syarizal Abbas, MA mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Polresta Banda Aceh terkait pemulangan 6 saksi telah sesuai dengan aturan hukum.
“Di sini masyarakat telah terlanjur menilai apa yang dilakukan oleh penegak hukum dalam satu sisi saja, artinya masyarakat saat ini banyak menilai penegak hukum melalui perspektinya sendiri dengan mengabaikan proses pembuktian, dalam kaidah hukum islam sendiri mengatur kalau ragu-ragu dengan alat bukti yang Syubhat (keragu-raguan) maka jangan paksakan terhadap kasus harus dimajukan ke muka hakim,” ujarnya.
Pada akhir audiensi para perwakilan Ormas islam dan mahasiswa mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh patut diapresiasi.
Selanjutnya, Yusuf Al-Qardawi menghimbau kepada masyarakat Aceh untuk tabayyun dan percaya terhadap langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh adalah telah sesuai dengan hukum.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Supriyanto Tarah, MM, mengatakan, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dalam pelaksanaan tugas tetap berpegang secara tegak lurus dalam menangani prostitusi online dan menjamin tidak adanya pihak-pihak dari luar untuk melakukan intervensi dalam kasus ini.
Discussion about this post