MEDIAACEH.CO, Jakarta – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, bersama Tim Pansus HGU PT Cemerlang Abadi DPRK dan sejumlah para tokoh masyarakat Kecamatan Babahrot melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mahfiroh di Gedung DPR RI, Senin 16 April 2018.
Kepada pihak DPR RI, rombongan dari Abdya memaparkan sejumlah alasan tentang mengapa masyarakat menginginkan izin HGU PT CA yang beroperasi di Kecamatan Babahrot tidak diperpanjang.
Dari sekian banyak poin pelanggaran yang dipaparkan, beberapa diantaranya adalah PT CA dinilai hanya menimbulkan kesengsaraan masyarakat, tidak mampu mendongkrak perekonomian masyarakat serta melakukan penelantaran lahan selama puluhan tahun hingga menjadi semak belukar dan menjadi sarang hama bagi lahan para petani disekitar lahan HGU PT itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Mahfiroh dikonfirmasi usai rapat mengatakan, persoalan-persoalan seperti itu memang banyak terjadi di daerah, oleh karena itu pihaknya sangat Welcome (silahkan) untuk menerima masukan dari masyarakat.
Disebutkan, dari penjelasan Masyarakat, Bupati dan anggota DPRK Abdya didapatnya ternyata pihak Managemen PT CA telah melanggar beberapa pasal UUD, dan namun pihaknya akan melihat lagi data-data yang telah diterima untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilanggar oleh pihak managemen PT CA.
“Dari penjelasan Masyarakat, bupati dan juga anggota DPRK, ternyata ada pasal UUD yang sudah dilanggar. Kita akan melihat lagi data-data pelangaran-pelanggran apa lagi yang juga sudah di labrak,” ujar Nihayatul Mahfiroh.
Nihayatul Mahfiroh mengatakan, setelah semua didapat (pelangaran-pelangaran) dengan melihat lagi data-data yang telah mereka terima, maka akan dijadikan bahan untuk proses selanjutnya saat bertemu dengan pihak BPN dan Kementrian Agraria.
“Nanti kita akan memanggil pihak BPN dan Kementrian Agraria untuk bisa melihat lebih detail lagi bagaimana sebenarnya duduk masalahnya,” sebutnya.
Pihaknya dalam penyelesaian kasus ini akan mendengar pendapat dari sisi Masyarakat dan juga harus mendengar dari sisi pemerintah, sehingga dapat mengambil langkah yang tepat untuk penyelesaiannya.
“Karena tanah negara, otomatis ini harus bisa mensejahterakan masyarajat dan harus bisa bermamfaat bagi masyarakat,” katanya.
Terkait penelantaran selama 30 tahun HGU PT itu, Nihayatul Mahfiroh, mengaku pihaknya akan melihat lagi seperti apa. Karena dalam undang-undang jelas di diatur untuk tidak diperpanjang kembali izin jika ada lahan HGU yang ditelantarkan, apalagi sudah sampai 30 tahun lamanya dan ditambah lagi sudah ada surat untuk tidak diperpanjang dari Gubernur (Aceh) dan bupati (Abdya).
“Apalagi sudah ada surat untuk tidak diperpanjang lagi dari Gubernur dan Bupati. Ini saya pikir sudah klimaks/puncak, bahwasannya pemangku daerah sudah tidak ingin izin PT itu dilanjutkan lagi kontraknya, dicabut dan tidak diperpanjang,” katanya.
Discussion about this post