MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea-Cukai mengungkap peredaran 40 Kg sabu di dua lokasi di Aceh. Dalam kasus ini ada empat tersangka yang berhasil ditangkap BNN.
“Tersangka ada empat orang. Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di BNNK Langsa,” ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari.
Jaringan ini ditangkap selama dua hari berturut-turut pada Rabu (10/1) dan Kamis (11/2) di Desa Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur dan di Alur Sungai, Desa Bantayan, Kecamatan Nursalam, Aceh Timur. Di Kecamatan Darul, petugas menangkap tersangka Ramli dengan barang bukti 30 Kg sabu.
“Kemudian di TKP kedua di Kecamatan Nursalam ditangkap tiga tersangka lainnya yakni Amri, Junaidi dan Syaifinur dengan barang bukti 10 Kg sabu,” sambungnya.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat petugas bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis kristal sabu ke Aceh melalui jalur laut. Barang haram itu diselundupkan dari Penang, Malaysia dengan menggunakan speed boat.
“Perahu motor ini menuju Idi Rayuk yang dipecah dua bagian, di mana 30 Kg dibawa ke Desa Bagok dan satu lagi yang 10 Kg ke Alur Sungai,” tuturnya.[] Sumber: Detik.com
Discussion about this post