MEDIAACEH.CO, Meulaboh – Perbankan konvensional harus bersiap-siap memasukkan penutupan operasional kantor di Provinsi Aceh.
Hal itu karena Pemerintah Provinsi Aceh mewacanakan menutup perbankan sistem konvensional menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
“Apalagi saat ini sudah ada unit-unit bank syariah, jadi tidak berat. Setelah qanun ini nanti disahkan, bank konvensional ditutup, tinggal bank syariah itu saja,” kata Ketua Komisi A DPR Aceh Abdullah Saleh sebagaimana dikutip Antara di Meulaboh, Senin, 20 November 2017.
Hal itu disampaikannya seusai membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, serta sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, di Meulaboh.
Politikus Partai Aceh (PA) ini menegaskan, meski demikian, tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah yang nonsyariah/nonmuslim.
Dia menyampaikan lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia itu menganut sistem riba. Hal itu bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kafah).
“Intinya, bank konvensio-nal yang ada ribanya berhenti dan yang aktif bank syariahnya. Kita setop di Aceh, tapi yang syariahnya tetap jalan. Ada satu bank valuta asing yang tidak disetop, yang melayani nasabah nonsyariah, itu dibutuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, qanun itu akan disahkan paling telat akhir 2017 sebab saat ini sudah selesai konsultasi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA.
Abdullah Saleh melanjutkan bahwa Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan.
Semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan). Bila itu diterapkan, berarti bukan saja perbankan konvensional yang harus menutup cabang.
Para perusahaan pembiayaan, bahkan koperasi simpan pinjam pun mungkin harus berhenti beroperasi di Aceh. Saat ini pangsa pasar perbankan syariah di Aceh mencapai 50 persen dari total aset perbankan. Besarnya mencapai Rp23 triliun.[] Sumber: metrotvnews.com
Discussion about this post