MEDIAACEH.CO, Banda Aceh, – Wakil Ketua Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) Ahmadi, M.Hasan, angkat bicara terkait polemik bendera Aceh. Kamis 9 November 2017.
Menurutnya, secara konstitusional bendera Aceh sudah sah dan Seluruh rakyat serta lembaga pemerintah dan non pemerintah wajib menaikkannya bersama bendera pusaka merah putih.
“Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait gugatannya tentang Bendera Aceh yang tertuang dalam Putusannya Nomor 47 P/HUM/2016. Selain itu, MK juga telah mencabut kewenangan presiden melalui menteri dalam Negeri untuk membatalkan Perda/qanun. Sekarang tinggal rasa hormat Pemerintah Aceh terhadap Pemerintah Pusat, dengan tidak serta merta menaikan bendera tersebut,” ujar Ahmadi.
Selain itu, Ahmadi menjelaskan Gubernur Aceh melalui biro hukumnya sepertinya tidak menyiapkan Pergub tatacara atau protokoler menaikkan bendera Aceh bersama bendera Republik Indonesia.
Ahmadi juga mengingatkan agar pengamat di Aceh tidak Asal bunyi.
“Bek lagee plok atom broek. Kehadiran pengamat seharusnya memberikan nuansa sejuk bagi rakyat Aceh. Ini kehadiran justru “pee suum” pil panas untuk rakyat Aceh,” kata Ahmadi.
Kalau ini terus terjadi, Ahmadi khawatir sorotan mata rakyat akan mengarah kepengamat karena harus di ingat bahwa rakyat Aceh pernah tersakiti dengan keberadaan Cuak.
Secara khusus Ahmadi meminta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk segera menandatangani tangani Pergub Tata cara menaikan bendera Aceh. []
Discussion about this post