MEDIAACEH.CO, JAKARTA – Munculnya penyedia jasa transportasi yang berbasis online menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian masyarakat menanggapi dengan baik karena lebih memudahkan, sebagian juga ada menanggapi negatif karena dianggap ada perlakuan berbeda dari pemerintah terhadap pelaku transportasi online dan konvensional.
Menyikapi permasalah tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pernyataan tertulis yang diterima mediaaceh.co, meminta pemerintah untuk mengambil sikap tegas dalam pengaturan jasa transportasi, khususnya terkait transportasi online dan konvensional.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, saat ini kebijakan pemerintah untuk angkutan konvensional dan angkutan online masih belum seragam. Misalnya, menyoal kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat angkutan, seperti pajak dan uji kelayakan kendaraan.
Kewajiban kepada angkutan konvensional yang lebih berat membuat pelaku usahanya sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online dalam hal pemberian tarif. Alhasil, merupakan sikap yang wajar bila ada tuntutan dari taksi konvensional untuk penertiban angkutan online.
“Kebijakan di sektor jasa transportasi, regulasi yang digunakan baik untuk angkutan konvensional maupun online harus sama. Sehingga, masing-masing pelaku usaha bisa bersaing satu sama lain,” kata Syarkawi, Jumat, 24 Maret 2017.
Selain memberikan pengaturan yang sama, KPPU juga meminta pemerintah tegas dalam memberikan sanksi kepada semua pelaku usaha yang melanggar peraturan baik transportasi online dan konvensional, guna semua pelaku usaha merasa mendapatkan perlakuan yang sama.
Sebagaimana diketahui, di Aceh sejak awal 2017 juga telah lahir penyedia jasa transportasi online yang dinamai “Ho-Jak”. Penyedia jasa yang baru mulai beroperasi di Kota Banda Aceh itu memberikan tiga Jasa tumpangan yang dapat pesan secara online, yakni jasa tumpangan ojek, becak, dan mobil.
Discussion about this post