Sabtu, Februari 27, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

Pekan Ini Ada 19.000 WP Setor Tebusan Tax Amnesty

by Redaksi
25/03/2017
in Tak Berkategori
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Satu pekan menjelang berakhirnya program ampunan pajak alias tax amnesty, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dipadati masyarakat yang ingin ikut daftar program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah peserta tax amnesty akan terus bertambah menjelang berakhirnya program tersebut.

BacaJuga

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

Apalagi, kata dia, jumlah peserta pengampunan pajak dari hari ke hari dari semakin banyak. Dia mengatakan, saat ini sudah ada 19.000 Wajib Pajak (WP) yang membayarkan Surat Setoran Pajak (SSP) tax amnesty.

“Meningkat terus, kemarin ada 19 ribu WP yang bayar SSP TA, kemarin 14.000, sebelumnya 12.000,” kata dia saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu 25 Maret 2017.

Dia melanjutkan, pada Jumat 24 Maret 2017 juga telah ada 1.100 Surat Penyertaan Harta (SPH) yang dilaporkan di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

“Sudah ramai juga, kemarin di KPDJP ada 1.100 SPH dilaporkan,” jelasnya.

Dengan melihat tren tersebut, Hestu berkeyakinan, akan terus meningkat hingga batas akhir di 31 Maret 2017. Pelaksanaan tax amnesty dilakukan pada Juli 2016 dan berakhir di Maret 2017 yang dibagi menjadi 3 periode. 

Adapun repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode I 2%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 4% yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016.

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode II tarifnya sebesar 3%, sedangkan deklarasi luar negeri tarifnya 6% yang berlaku pada 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.

Repatriasi atau deklarasi dalam negeri Periode III tarifnya sebesar 5%, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 10% yang berlaku dari 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.[]

 

Sumber: Detik

Related Posts

News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara menerima dua penghargaan predikat terbaik dari Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh....

Read more

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

27/02/2021

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

26/02/2021

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

26/02/2021
Next Post

Istri Pendiri Microsoft Apresiasi Kartu Indonesia Pintar Jokowi

PBB Selidiki Pembunuhan dan Pemerkosaan Rohingya, Myanmar Geram

Discussion about this post

Terbaru

News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
Headline

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
Ekonomi

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

by Redaksi
26/02/2021
News

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

by Redaksi
26/02/2021
Headline

Polisi Syariat Imbau Pemilik Warung tak Layani Pembeli Saat Waktu Salat Jumat

by Redaksi
26/02/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In