MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri menyurati Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait penelokan mutasi pejabatan yang lakukan pada Jumat 10 Maret 2017 lalu.
Dalam surat itu Mendagri mengatakan, pelantikan pejabat yang dilakukan oleh pria yang diakrap disapa Abu Doto itu melanggar Undang-undang, sebab tanpa izin dari Mendagri.
Mendagri sudah mempelajari semua kebijakan yang dilakukan oleh Zaini Abdullah. Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah sangat jelas disebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bunyi undang-undang ini disebutkan dalam surat yang disampaikan kepada Gubernur Zaini Abdullah.
Berikut kami lampirkan surat Mendagri yang disampaikan kepada Gubernur Zaini Abdullah.
Discussion about this post