MEDIAACEH.CO, Langsa – Dinas Syariat Islam kota Langsa cambuk SS, 30 tahun, warga gampong Seulalah Kecamatan Langsa Lama pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan di tribrun Lapangan Merdeka kota Langsa, Jum'at 24 Maret 2017
Kepala Dinas Syariat Islam, Ibrahim Latif menyampaikan Mahkamah Syar'iah kota Langsa menvonis SS pelaku pelecehan anak di bawah umur dengan hukuman cambuk sebanyak 37 kali setelah dipotong masa tahanan.
Selain itu, kata Ibrahim Latif, empat pelanggar syariat Islam lainnya juga ikut cambuk diantaranya LM, 42 tahun, warga gampong Baro dusun Damai, Kecamatan Langsa Lama, yang dicambuk sebanyak 47 kali karena menjual khamar melanggar pasal 16 qanun Provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014.
Kemudian SA, 46 tahun, warga Paya Bujok Seuleumak, Lorong Pendidikan kecamatan Langsa Baro, melanggar pasal 15 qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang khamar/peminum dengan hukuman cambuk sebanyak 37 kali setelah dipotong masa tahanan.
Lanjut Ibrahim Latif, setelah itu JI, 55 tahun, warga gampong Blang Seunibong, dusun Karya, kecamatan Langsa kota, dihukum 37 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan karena melanggar pasal 15 qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Yang terakhir SR, 52 tahun, warga Sidorjo dusun Sentra kecamatan Langsa Lama juga dihukum cambuk sebanyak 37 kali karena meneguk khamar.[]
Discussion about this post