Sabtu, Februari 27, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

“MK Tidak Boleh Jadi Alat Konsolidasi Ketidakadilan”

by Redaksi
24/03/2017
in Tak Berkategori
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK), tidak boleh dijadikan alat untuk mengkonsolidasikan ketidakadilan. Hal itu dikemukakan Margarito untuk menanggapi hilangnya berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

“MK tidak boleh menjadi alat konsolidasi ketidakadilan. MK tidak boleh menjadi media untuk mempromosikan ketidakadilan atau tindakan-tindakan busuk dalam pilkada,” kata Margarito, Jumat 24 Maret 2017.

BacaJuga

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

Dia menambahkan, Ketua MK Arief Hidayat harus menjelaskan kepada publik perihal hilangnya berkas perkara Pilkada Dogiyai. Selain itu, Margarito juga meminta MK menyelidiki, membuka dan menangani kasus ini secara transparan.

“Mereka yang melakukan (pencurian) berikan hukuman yang pantas, ditangani secara profesional, dan kita tidak bisa biarkan perkara ini menguap,” pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan dokumen yang hilang merupakan berkas permohonan awal sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai. Dokumen itu dikatakan tidak menjadi dasar dalam sidang pemeriksaan.

Atas dasar itu, Arief mengklaim hal ini tidak berpengaruh terhadap jalannya sidang perkara. Pihaknya juga telah memecat empat orang yang diduga terlibat pencurian.

Empat orang itu terdiri dari dua petugas keamanan dan dua PNS. Perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.[]

 

Sumber: Okezone

Related Posts

News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara menerima dua penghargaan predikat terbaik dari Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh....

Read more

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

27/02/2021

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

26/02/2021

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

26/02/2021
Next Post

Bendera Merah Putih Terpasang di Motor Rossi dan Vinales

Tak Terima Menu Sarapan Pagi,  Narapidana Rutan Idi Protes Nyaris Rusuh

Discussion about this post

Terbaru

News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
Headline

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
Ekonomi

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

by Redaksi
26/02/2021
News

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

by Redaksi
26/02/2021
Headline

Polisi Syariat Imbau Pemilik Warung tak Layani Pembeli Saat Waktu Salat Jumat

by Redaksi
26/02/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In