MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh temukan sejumlah pelanggaran hukum pada pembangunan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 yang akan dibangun oleh PT. Trinusa Energi Indonesia di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2019 mendatang.
Kadiv Advokasi Walhi Aceh, M Nasir kepada wartawan pada Kamis 23 Maret 2017 mengatakan berdasarkan data yang diterima WALHI Aceh, hingga saat ini PT. Trinusa Energi Indonesia hanya mengantongi izin pemanfaatan ruang dari bupati Aceh Selatan dan Dinas Kehutanan (Dishut) Aceh untuk melakukan peninjauan lokasi, namun bukti di lapangan menunjukkan bahwa PT Trinusa Energy sudah mulai melakukan pengeboran sejak akhir 2016 lalu.
Di lokasi pembangunan, Walhi menemukan sejumlah barang bukti seperti alat bor, tanah dan batuan hasil pengeboran, jaring, 4 drum minyak, beberapa peti, landasan helikopter, dua camp penginapan dan sejumlah alat kerja.
“Ada empat titik yang direncanakan akan dibor, namun yang sudah dilakukan baru 1 titik, 3 titik lagi tidak dilanjutkan karena pada saat pengeboran titik pertama 3 pekerja mereka meninggal dunia diterjang arus sungai,” kata Nasir.
Selain pelanggaran hukum diatas Walhi juga menemukan sejumlah pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan PT Trinusa Energy Indonesia pada proyek pembangunan PLTA yang bernilai Rp 5,6 triliun itu di antaranya, Walhi mengklaim PT Trinusa Energy Indonesia telah melakukan pembohongan publik dengan melakukan publikasi informasi yang tidak konsisten terhadap luas lahan yang akan dimanfaatkan pada sejumlah media PT Trinusa menyampaikan bahwa luas lahan pembangunan seluas 440,19 hektar sedangkan berdasarkan study AMDAL didapatkan bahwa lahan yang akan digunakan seluas 443,79 hektar.
Selain itu Walhi juga menemukan sejumlah kegiatan illegal lainnya seperti, penebangan pohon di tepi sungai untuk pembangunan camp dan pendaratan helikopter, kegiatan penyelidikan umum dan ekploitasi dalam kawasan hutan tanpa izin dari kementerian lingkungan hidup, membawa alat-alat menggunakan helikopter dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang, membawa bahan bakar yang dapat membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan, serta bahan bakar tersebut tidak dijaga dengan baik.
“Dan kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Trinusa Energi Indonesia kepada Reskrimsus Polda Aceh, pada 2 Maret 2017. Pada tanggal yang sama Walhi Aceh juga mengirimkan laporan investigasi kepada Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh,” kata Nasir.
“Kami juga minta gubernur untuk mencabut izin yang telah dikeluarkan oleh SKPA terkait pembangunan PLTA itu, dan juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak mengeluarkan izin kepada PT Trinusa Energy Indonesia terkait pembangunan PLTA,” katanya lagi.
Selanjutnya Walhi juga menilai jika PLTA yang diperkirakan dapat menyuplai 180 mega watt listrik untuk Aceh dan Sumatera Utara tersebut dibangun maka diprediksikan akan timbul kerusakan alam yang besar seperti perubahan aliran sungai Kluet, banjir, longsor, gangguan terhadap satwa, serta dapat merusak hutan lindung karena lokasi pembangunan PLTA berada pada hutan lindung.
“Kerusakan yang ditimbulkan karena pembangunan PLTA ini sangat besar dibanding keuntungannya,” kata Nasir.
Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran Walhi pembangunan PLTA itu akan memakan 443, 79 hektar kawasan hutan lindung yang berlokasi di 5 kecamatan di Aceh Selatan di antara pegunungan Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah. []
Discussion about this post