MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 yang akan dibangun oleh PT. Trinusa Energy Indonesia di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2019 mendatang.
Penolakan Walhi terhadap pembangunan mega proyek konsorsium antara Indonesia dan Cina yang bernilai Rp 5,6 triliun itu dengan dalih jika pembangunan PLTA itu dilaksanakan maka diprediksi akan terjadi kerusakan hutan yang besar dan menimbulkan bencana alam.
Kadiv Advokasi Walhi Aceh, M. Nasir kepada wartawan pada Kamis 23 Maret 2017 di Banda Aceh mengatakan, bentuk kerusakan yang dapat ditimbulkan akibat pembangunan PLTA itu adalah perubahan fungsi aliran sungai Kluet, banjir, longsor, gangguan terhadap satwa, serta dapat merusak hutan lindung karena lokasi pembangunan PLTA berada pada hutan lindung.
M. Nasir menambahkan, berdasarkan investigasi Walhi Aceh di lokasi pembangunan pada 5-11 Maret 2017, pembangunan PLTA itu memakan 443,79 hektar hutan lindung dan kawasan area penggunaan lain (APL) seluas 19,34 hektar yang berlokasi di 5 kecamatan di kabupaten itu di antaranya, pegunungan Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah.
Selain itu Walhi juga menemukan ada pelanggaran hukum yang terjadi pada proyek pembangunan PLTA tersebut, hingga saat ini berdasarkan data yang diperoleh WALHI Aceh, PT Trinusa Enegy Indonesia hanya mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari bupati Aceh Selatan dan Dinas Kehutanan (Dishut) Aceh untuk melakukan peninjauan lokasi, namun bukti di lapangan menunjukkan bahwa PT Trinusa Energy sudah mulai melakukan pengeboran.
Di lokasi pembangunan, Walhi menemukan sejumlah barang bukti seperti batu hasil pengeboran, jaring, 4 drum minyak, beberapa peti, landasan helikopter, dua camp penginapan dan sejumlah alat kerja.
“Dan kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Trinusa Energi Indonesia kepada Reskrimsus Polda Aceh, pada 2 Maret 2017. Pada tanggal yang sama Walhi Aceh juga mengirimkan laporan investigasi kepada Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh,” kata Nasir.
Walhi meminta kepada pemerintah kabupaten Aceh Selatan, gubernur Aceh dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak memberikan izin pada pembangunan PLTA tersebut.
“Walaupun mereka beralasan bahwa pembangunan PLTA tersebut untuk suplai listrik Aceh dan Sumatera Utara, namun kerusakan yang ditimbulkan sagat besar,” kata Nasir.[]
Discussion about this post