Sabtu, Februari 27, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

Solusi Agar Tidak Kena Pajak Progresif Kendaraan

by Redaksi
23/03/2017
in Tak Berkategori
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Memiliki kendaraan bermotor pribadi lebih dari satu unit kini tidak semudah dulu. Sebab, ada aturan mengenai pajak progresif yang harus dibayar pemilik, jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama, misalnya sepeda motor atau mobil. 

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, saat ini sudah ada sistem yang otomatis membaca NIK (Nomor Induk Kependudukan) wajib pajak. Ini untuk mengetahui, apakah orang tersebut memiliki lebih dari satu jenis kendaraan atau tidak.

BacaJuga

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

“Pada saat kami masukkan nomor seorang wajib pajak, maka sudah terekam NIK itu memiliki berapa kendaraan,” ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta.

Edi menuturkan, pajak progresif ini juga berlaku untuk semua anggota keluarga yang tinggal di dalam satu rumah dan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Misalnya, satu NIK hendak beli mobil. Begitu diinput NIK-nya, akan tampil NIK lain dalam satu KK yang telah memiliki mobil. Secara sistem, diberlakukan pajak progresif,” tuturnya.

Hal yang sama juga terjadi, meski salah satu anggota keluarga telah memiliki KK sendiri, namun masih tinggal di rumah yang sama.

Solusinya, kata Edi, orang yang bersangkutan bisa mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan mengisi formulir yang menyatakan bahwa orang tersebut sudah memiliki KK sendiri.

“Sudah punya KK sendiri, maka NIK-nya itu masuk dalam KK tersebut. Kalau beda KK, NIK-nya di sistem jelas enggak akan tampil,” katanya.[]

 

Sumber: VIVA

Related Posts

News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara menerima dua penghargaan predikat terbaik dari Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh....

Read more

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

27/02/2021

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

26/02/2021

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

26/02/2021
Next Post

WALHI Aceh Tolak Pembangunan PLTA Kluet

Polisi Amankan 7 Kg Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Teh China

Discussion about this post

Terbaru

News

Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Dua Penghargaan Dari Kanwil Aceh 

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
Headline

Wanita di Aceh Utara Ditembak Tetangga Dengan Senapan Angin

by Zulkifli Anwar
27/02/2021
Ekonomi

Abusyik Bahas Pengembangan Pupuk Alami dengan Balitbang Pertanian

by Redaksi
26/02/2021
News

Warga Gampong Cot Cut Bangun Meunasah Baru

by Redaksi
26/02/2021
Headline

Polisi Syariat Imbau Pemilik Warung tak Layani Pembeli Saat Waktu Salat Jumat

by Redaksi
26/02/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In