Selasa, Maret 2, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

Terlibat Pencurian Surat Sengketa Pilkada, Empat Pegawai MK Dipecat

by Redaksi
22/03/2017
in Tak Berkategori
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan empat orang pegawainya karena terlibat pencurian satu lembar surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Hal ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 22 Maret 2017.

BacaJuga

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

“Memang benar-benar empat orang ini terlibat secara nyata sehingga Sekjen menjatuhkan pemecatan kepada empat orang ini,” ujar Arief.

Adapun jabatan keempat orang tersebut, dua orang merupakan petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lainnya Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat bernama Rudi Haryanto.

Pemecatan dilakukan pada Jumat 17 Maret 2017.

“Kalau satpam status kepegawaianya adalah outsourcing ini sudah dipecat. Yang pegawai juga kami pecat, baik yang pangkatnya tidak begitu tinggi maupun yang menjabat Kasubbag,” kata Arief.

Menurut Arief, pemecatan ini untuk menjaga marwah MK sebagai lembaga peradilan.

“Ini adalah penyakit di MK yang harus kami bersihkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Markus Waine-Angkian Goo mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2/2017) lalu telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.

Menanggapi hal itu, Sekretraris Jenderal MK Guntur Hamzah memastikan bahwa MK akan tetap memeroses permohonan paslon tersebut.

Sebab, MK masih memegang berkas permohonan perbaikan yang telah diserahkan paslon beberapa waktu setelah mengajukan permohonan.

“Yang diproses yang menjadi perkara di MK berkas yang menjadi acuan, yang perbaikan. Dan ini semua, aslinya, ada,” kata Guntur di Gedung MK, Rabu 22 Maret 2017.

Related Posts

News

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

by Zikirullah
02/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc atau akrab disapa Syech Fadhil, menawarkan solusi...

Read more

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

02/03/2021

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

01/03/2021

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

01/03/2021
Next Post

Marak Isu Penculikan Anak, Illiza Minta Sekolah Tingkatkan Pengawasan

Penjelasan MK soal Hilangnya Dokumen Gugatan Pilkada Dogiyai

Discussion about this post

Terbaru

News

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

by Zikirullah
02/03/2021
News

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

by Fathorrahman
02/03/2021
Headline

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
News

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

by Redaksi
01/03/2021
Headline

Kabut Asap Landa Meulaboh

by Redaksi
01/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In