Selasa, Maret 9, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

Satu Terpidana Korupsi Dana BRR Serahkan Diri 

by Redaksi
22/03/2017
in Tak Berkategori
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Terpidana korupsi dana BRR Anas Mahmudi (45 tahun) warga Geuceu, Banda Aceh menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu pagi 22 Maret 2017.

Anas terbukti telah melakukan korupsi bersama rekannya Makmun Riza (45 tahun) terhadap dana program rehabilitasi kawasan hutan mangrove di Aceh yang bersumber dari dana BRR tahun anggaran 2006  senilai Rp 42 milyar. 

BacaJuga

3 Kubu KNPI Sepakat Gelar Kongres Bersama di 2021

Warga Ingin Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan

Vaksinasi Covid-19 Dosis II Meningkat, Kasus Baru Tambah Tujuh Orang

Warga Minta Pemko Banda Aceh Tingkatkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

Kemarin, Makmun Riza telah diaman oleh Kejari Banda Aceh di Banda Aceh sekira pukul 14:00 WIB.

Keduanya diamankan Kejari setelah 3 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam kasus ini ada dua terpidana, dan keduanya sudah diamankan,” kata Husni Tamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2017.

Saat melakukan tindak pidana korupsi, tahun 2006 Anas tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Satuan kerja BRR pada Dinas Kehutanan , sedangkan Makmun tercatat sebagai pegawai di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Satuan Kerja BRR pada Dinas Kehutanan. Akibat perbuatan mereka total kerugian negara mencapai Rp 344 juta.

Husni Tamrin mengatakan, pada 23 April 2014 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan terhadap Anas Mahmudi dan Makmun Riza dengan vonis masing-masing 4 tahun 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta serta biaya perkara senilai Rp 2.500, tidak ada uang penggantian dalam perkara ini.

Namun sejak divonis Anas dan Makmun belum menjalani proses hukuman yang dijatuhkan karena berbagai pertimbangan yang diambil oleh penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim saat ini. Namun keduanya bisa saja dipanggil kapan saja untuk menjalani proses hukuman.

Bahkan setelah divonis oleh Kejagung pada 2014, keduanya masih bisa bekerja sebagaimana biasanya, Anas saat ini tercatat sebagai Kepala UPTD Dinas Kehutanan Aceh di Langsa sedangkan Makmun Riza tercatat sebagai PNS di Keswannag Provinsi Aceh.

“Sekarang mereka akan menjalani hukuman di Lapas Lambaro, Aceh Besar sejumlah yang telah diputuskan,” kata Husni Tamrin.

Related Posts

News

3 Kubu KNPI Sepakat Gelar Kongres Bersama di 2021

by Redaksi
08/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Tiga kelompok Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) islah. Mereka sepakat menggelar Rapimpurnas dan Kongres bersama XVI pada...

Read more

Warga Ingin Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan

08/03/2021

Vaksinasi Covid-19 Dosis II Meningkat, Kasus Baru Tambah Tujuh Orang

08/03/2021

Warga Minta Pemko Banda Aceh Tingkatkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

08/03/2021
Next Post

Saingi Madrid, City Juga Ikut Buru Bek Espanyol Ini

Usai Lengser, Mantan Presiden Korsel Diinterogasi Selama 22 Jam

Discussion about this post

Terbaru

News

3 Kubu KNPI Sepakat Gelar Kongres Bersama di 2021

by Redaksi
08/03/2021
News

Warga Ingin Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan

by Bustami
08/03/2021
News

Vaksinasi Covid-19 Dosis II Meningkat, Kasus Baru Tambah Tujuh Orang

by Redaksi
08/03/2021
News

Warga Minta Pemko Banda Aceh Tingkatkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

by Bustami
08/03/2021
News

Virus Corona B117 Lebih Cepat Menular, Belum Terdeteksi di Aceh

by Redaksi
08/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In