MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Terpidana korupsi dana BRR Anas Mahmudi (45 tahun) warga Geuceu, Banda Aceh menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu pagi 22 Maret 2017.
Anas terbukti telah melakukan korupsi bersama rekannya Makmun Riza (45 tahun) terhadap dana program rehabilitasi kawasan hutan mangrove di Aceh yang bersumber dari dana BRR tahun anggaran 2006 senilai Rp 42 milyar.
Kemarin, Makmun Riza telah diaman oleh Kejari Banda Aceh di Banda Aceh sekira pukul 14:00 WIB.
Keduanya diamankan Kejari setelah 3 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam kasus ini ada dua terpidana, dan keduanya sudah diamankan,” kata Husni Tamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2017.
Saat melakukan tindak pidana korupsi, tahun 2006 Anas tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Satuan kerja BRR pada Dinas Kehutanan , sedangkan Makmun tercatat sebagai pegawai di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja BRR pada Dinas Kehutanan. Akibat perbuatan mereka total kerugian negara mencapai Rp 344 juta.
Husni Tamrin mengatakan, pada 23 April 2014 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan terhadap Anas Mahmudi dan Makmun Riza dengan vonis masing-masing 4 tahun 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta serta biaya perkara senilai Rp 2.500, tidak ada uang penggantian dalam perkara ini.
Namun sejak divonis Anas dan Makmun belum menjalani proses hukuman yang dijatuhkan karena berbagai pertimbangan yang diambil oleh penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim saat ini. Namun keduanya bisa saja dipanggil kapan saja untuk menjalani proses hukuman.
Bahkan setelah divonis oleh Kejagung pada 2014, keduanya masih bisa bekerja sebagaimana biasanya, Anas saat ini tercatat sebagai Kepala UPTD Dinas Kehutanan Aceh di Langsa sedangkan Makmun Riza tercatat sebagai PNS di Keswannag Provinsi Aceh.
“Sekarang mereka akan menjalani hukuman di Lapas Lambaro, Aceh Besar sejumlah yang telah diputuskan,” kata Husni Tamrin.
Discussion about this post