MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan, akan mengusut tuntas kasus pengancaman dengan mengunakan pistol dan senter kejut yang dilakukan oleh salah satu wali murid SMP N 1 Blangpidie Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SU terhadap JK, salah satu siswa sekolah itu.
Penegasan ini seperti yang disampaikan Wakapolres Abdya Kompol Edi Bagus Sumantri, Rabu 22 Maret 2017. Edi meminta kepada Kasat Reskrim untuk membantu Polsek Blangpidie mengusut tuntas kasus pengancaman tersebut.
“Kasus tersebut harus segera dituntaskan karena tidak ada alasan mengandalkan pistol ke sekolah. Saya saja punya pistol tetapi saya enggak bawa,” kata Bagus Sumantri, yang saat itu bersama Kasat Reskrim AKP Misyanto.
Kasat Reskrim AKP Misyanto mengaku, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban (JK) siswa yang disetrum akan kita panggil besok.
“Untuk saat ini kasus tersebut sudah cukup bukti menjerat terduga pelaku pengancaman dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukumam maksimal 5 sampai 6 tahun penjara,” terang Misyanto.
Dijelaskan lagi, saat ini pihak kepolisian telah mengantongi seluruh barang bukti (BB), seperti pistol Airsofgun, alat getar kejut dan kapak.
Sejauh ini, lanjutnya, terlapor tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan pistol itu dari perbakin Aceh Barat. Menurut terlapor, surat izin yang dimilikinya sudah mati dan sedang dalam pengurusan perpanjangan izin.
“Intinya kepemilikan senjata tersebut ilegal,” kata AKP Misyanto. []
Discussion about this post