MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa pilkada Aceh diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diadili dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Namun menurut pendapat Yusril Ihza Mahendra kewenangan MK dalam mengadili bukan berkaitan dengan lex spesialis.
“Sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili sengketa pilkada di Aceh. Ini hanya mengenai kewenangan mengadili apakah kewenangan MA atau kewenangan MK, bukan berkaitan dengan lex specialis,” ujarnya saat berbincang dengan detikcom, Selasa 21 Maret 2017.
Dirinya menambahkan, penggunaan asas hukum lex posterior derigat legi priori sudah tepat untuk mengesampingkan uu yang lama. Namun MK memiliki kewenangannya sendiri untuk mengadili tanpa harus ditentukan hukum mana yang akan digunakan.
“Kalau dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generali, terserah MK untuk mengadili berdasarkan uu pilkada atau uu yang berlaku di Aceh. Karena ada putusan MK tahun 2016 bahwa MK berwenangan untuk mengadili sengketa pilkada di Aceh,” jelasnya.
Kasus bermula saat Said Syamsul Bahri-M Nafis Manaf menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat. Said-Nafis tidak terima dengan keputusan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya per 23 Februari 2017. Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung. Namun apa kata MA?
“Menyatakan keberatan hasil pemilihan yang diajukan oleh Said Syamsul Bahri-M Nafis Manaf tidak dapat diterima,” kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Senin 20 Maret 2017.[]
Discussion about this post