Jumat, Maret 5, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

KIP dan Irwandi-Nova Seirama di Mahkamah Konstitusi

by Redaksi
21/03/2017
in Tak Berkategori
2 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – KIP Aceh dan kuasa hukum Irwandi-Nova terlihat padu serta seirama dalam memberikan penjelasan terkait gugatan Mualem-TA Khalid di persidangan lanjutan Mahkamah Konstitusi, Selasa 21 Maret 2017.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.

BacaJuga

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

Pantauan Mediaaceh.co, baik KIP maupun kuasa hukum Irwandi-Nova, sepakat bahwa pelaksanaan pilkada Aceh sesuai dengan UUPA, terutama pada tahapan pencalonan.

Baca: Kuasa Hukum Irwandi: Seluruh Dalil Pemohon Mengada-ada

Sementara pada tahap penentuan pemenang, baik kuasa hukum KIP Aceh maupun Irwandi-Nova, sepakat dengan langkah KIP Aceh yang menggunakan UU Pilkada. Ini karena dalam UUPA dikatakan tak mengatur khusus persoalan tersebut.

Selain itu, baik KIP maupun kuasa hukum Irwandi-Nova juga meminta MK untuk menolak gugatan Mualem-TA Khalid karena dinilai gugatan tersebut tak sesuai UU Pilkada soal ambang batas maksimal 2 persen.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, SH.MH, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan gugatan Mualem-TA Khalid untuk seluruhnya.

Hal ini disampaikan Sayuti dalam lanjutan sidang di MK, Selasa 21 Maret 2017. 

Adapun alasannya, kata Sayuti sebelumnya, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen jika mengacu UU Pilkada.

“Seluruh dalil pemohon mengada-ada,” ujarnya saat membacakan jawaban tertulis.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum KIP Aceh, Ainal Hukman, SH, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk mengadili permohonan gugatan sengketa pilkada Mualem-TA Khalid.

Hal ini disampaikan kuasa hukum tersebut dalam sidang lanjutan yang berlangsung di MK, Selasa 21 Maret 2017, pukul 09.30 WIB.

“Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ainal Hukman, SH, saat membacakan jawaban termohon.

Adapun alasannya, kata dia, termohon sebagai KIP Aceh berserta jajarannya telah menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada Aceh dengan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2006.

“Undang-undang 10 tahun 2016 diberlakukan di Aceh apabila tidak diatur dalam UUPA,” ujarnya.

Sidang ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. []

Related Posts

News

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

by Bustami
05/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, melaksanakan reses...

Read more

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

04/03/2021

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

04/03/2021

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

04/03/2021
Next Post

Hakim MK Akan Gelar Musyawarah Terkait Gugatan Mualem-TA Khalid

Jika MK Gunakan UU Pilkada, Teungku Muhar: Kami Akan Bersikap

Discussion about this post

Terbaru

News

Reses di Ulee Kareng, Musriadi Harapkan Lahirnya Reusam Gampong tentang Narkoba

by Bustami
05/03/2021
Headline

Fadhil Rahmi Berkunjung ke Pulo Aceh, Warga Curhat Minim Perhatian Pejabat Daerah

by Bustami
04/03/2021
News

Fadhil Rahmi Pantau Aktivitas Sekolah di Pulo Aceh

by Bustami
04/03/2021
News

Farid Nyak Umar Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Isi Pengajian Ibu-Ibu di Kuta Alam

by Bustami
04/03/2021
News

Tuanku Muhammad Sayangkan Pembangunan IPAL Kembali Ingin Dilanjutkan

by Bustami
04/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In