MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Kejaksaan Negeri Banda Aceh meringkus terpidana korupsi dana BRR Makmun Riza (45 tahun), warga Geuceu, di Banda Aceh pada Selasa siang 21 Maret 2017 sekira pukul 14:00 WIB.
Makmun terbukti telah melakukan korupsi terhadap dana program rehabilitasi kawasan hutan mangrove yang bersumber dari dana BRR tahun anggaran 2006 senilai Rp 42 milyar.
Makmun Riza ditangkap oleh Kejari Banda Aceh setelah 3 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat melakukan tindak pidana korupsi, tahun 2006 Makmun tercatat sebagai pegawai di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan kerja BRR pada Dinas Kehutanan. Akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp 344 juta.
Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan, pada 23 April 2014 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan terhadap Makmun Riza dengan vonis 4 tahun 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta. Namun sejak divonis Makmun belum menjalani proses hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
“Dari awal proses persidangan memang tidak dilakukan penahanan. Itu tentunya sudah berdasarkan pertimbangan masing-masing, penyidik, penuntut umum dan hakim pada waktu itu,” kata Zulfan kepada wartawan Selasa sore di Kejari Banda Aceh.
Kini, Makmun harus mempertanggung jawabkan perbuatannnya dengan menjalani kurungan di Lapas Klas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar sesuai dengan putusan Kejagung RI pada 2014 lalu.
“Dalam kasus ini ada dua orang yang terlibat. Sementara itu satu terdakwa lainnya masih dalam pencarian,” kata Zulfan.
Discussion about this post