MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Hong/Junzong warga negara Cina diamankan polisi di Aceh Timur, Hong sedang berjualan pakaian di Gampong Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Senin 20 Maret 2017.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, Sik M. Hum mengatakan, Hong/Juanzong diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk dimintai keterangan.
Keberadaan Hong/Juanzong kata AKBP Rudi Purwiyanto, dilaporkan oleh warga, Hong/Juanzong yang menggunakan mobil Toyota Kijang Inova, Nomor Polisi BK 161 S, sedang menjual pakaian.
“Hong/Junzhong, paspor kunjungan (turis), bersama yang bersangkutan dan barang bukti berupa baran daganganya, 13 buah jam tangan serta uang tunai Rp 9.900.000,” kata Kapolres.
Kapolres menyatakan, visa yang digunakan Hong/Junzhong adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut melakukan aktivitas penjualan,”Itu jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena visa kunjungan tidak boleh melakukan aktivitas niaga,” kata AKBP Rudi Purwiyanto.[]
Discussion about this post