MEDIAACEH.CO, Jakarta – Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin, mengatakan pihaknya akan bersikap tegas jika seandainya MK menggunakan UU Pilkada sebagai dasar penyelesaian sengketa pilkada di Aceh.
Pasalnya, tahapan awal pelaksana pilkada Aceh berdasarkan UUPA. Sementara pada proses penentuan pemenang beralih ke UU Pilkada.
BACA:
– Kuasa Hukum Irwandi: Seluruh Dalil Pemohon Mengada-ada
– Kuasa Hukum KIP Aceh: MK Tidak Berwenang Adili Gugatan Mualem-TA Khalid
– Hakim MK Akan Gelar Musyawarah Terkait Gugatan Mualem-TA Khalid
Teungku Muhar mengistilahkan pelaksanaan pilkada Aceh dengan 'aturan gado-gado atau cincau.'
“Ini yang kita sesalkan. Makanya kita meminta MK bersikap arif dan bijaksana. Kalau UUPA, seharusnya dari awal hingga akhir adalah UUPA. Demikian juga dengan UU Pilkada, dari awal hingga akhir adalah UU Pilkada. Jangan dicincai,” katanya.
Bagaimana jika akhirnya MK tetap menggunakan UU Pilkada sebagai aturan penyelesaian sengketa di pilkada Aceh?
“Kita akan bersikap tegas. Apa sikapnya? Ini kita akan duduk kembali untuk membahasnya,” ujar Teungku Muhar lagi. []
Discussion about this post