MEDIAACEH.Co, Banda Aceh – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mengimbau setiap pelaku usaha dan warga Aceh wajib pajak yang masih menunggak pajak memanfaatkan masa tax amnesti (pengampunan) pajak jilid 3 yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak, Ditjen pajak menghapus sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, surat Keputusan, putusan, masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum akhir tahun pajak terakhir.
Namun setelah berakhirnya tax Amnesti, Ditjen Pajak Aceh akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 200 persen kepada yang menunggak pajak, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.11 Tahun 2011 Tentang Tax Amnesty.
Kanwil DJP Aceh Ahmad Djamhari kepada wartawan Selasa 21 Maret 2017 mengatakan, setelah masa tax amnesti berakhir Kanwil DJP Aceh akan fokus dan konsisten melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang pengampunan pajak, dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi.
“Sehingga tidak ada lagi tempat bersembunyi dari pajak,” kata Ahmad Djamhari.
Ahmad Djamhari menambahkan, hingga 20 Maret 2017, Ditjen Pajak Aceh mencatat pencapaian penerimaan pajak sejak diberlakukannya masa program amnesti pajak di Aceh hingga 20 Maret 2017 sebesar 98,4 M.
Hasil tersebut diperoleh dari KPP Pratama Banda Aceh sebesar 50,2 M, KPP Pratama Lhokseumawe sebesar 7,5 M, KPP Pratama Meulaboh sebesar 9,1 M, KPP Pratama Bireuen sebesar 10,6 M, KPP Pratama Langsa sebesar 14,3 M, KPP Pratama Tapaktuan sebesar 5 M, dan KPP Pratama Subulussalam sebesar 1,9 M.
Sedangkan pajak yang bersumber dari 600.000 pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) di Aceh hanya 3.000 pemegang NPWP yang telah membayar pajak dengan jumlah setoran mencapai 4,4 triliun di tahun 2017.
“Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak di Iingkungan Kanwil DJP Aceh dan berharap komitmen selanjutnya untuk menjadi Wajib Pajak yang baik,” kata Ahmad.
Selain itu, Ahmad juga mengimbau kepada Wajib Pajak pribadi untuk melaporkan surat pemberitahua tahunan (SPT), Pajak Penghasilan tahun (PPT) 2016 hingga tanggal 31 Maret 2017. Sementara untuk wajib pajak badan diberikan waktu hingga 30 April 2017.
“Kita target tahun ini capaian pajak 6 triliun dan tahun 2018 diturunkan menjadi 5,5 triliun rupiah,” kata Ahmad. []
Discussion about this post