MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kuasa Hukum KIP Aceh, Ainal Hukman, SH, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk mengadili permohonan gugatan sengketa pilkada Mualem-TA Khalid.
Hal ini disampaikan kuasa hukum tersebut dalam sidang lanjutan yang berlangsung di MK, Selasa 21 Maret 2017, pukul 09.30 WIB.
“Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ainal Hukman, SH, saat membacakan jawaban termohon.
Adapun alasannya, kata dia, termohon sebagai KIP Aceh berserta jajarannya telah menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada Aceh dengan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2006.
“Undang-undang 10 tahun 2016 diberlakukan di Aceh apabila tidak diatur dalam UUPA,” ujarnya.
Sidang ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.[]
Discussion about this post