Senin, Maret 1, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu Divonis Hukuman 9 dan 8 Tahun

by Redaksi
20/03/2017
in Tak Berkategori
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Bekasi – Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman-Rita Agustina, divonis masing-masing 9 dan 8 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 20 Maret 2017. 

Majelis hakim yang diketuai Merper Pandiangan menganggap bahwa keduanya bersalah sehingga Hidayat dihukum 9 tahun dan Rita 8 tahun. Menurut majelis, vonis itu telah sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi mencapai belasan orang.

BacaJuga

Serangan Hama Ulat di Blang Kumuhang

Politisi Partai Aceh Bantu Korban Kebakaran Beusa Meuranoe

800 Hektar Sawah di Aceh Besar Dilanda Kekeringan

Piala Menpora: Persiraja Seleksi Tiga Pemain Asing

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara untuk kedua terdakwa.

Dalam fakta persidangan, kata hakim, disebutkan bahwa Hifayat dan Rita  memproduksi lima jenis vaksin, yakni pediacel, tropacel, engerik B, tuberculin, dan havrik 720. Adapun  bahan yang dipakai ialah aquades, antitetanus dan lainnya yang dibeli di Pasar Proyek, Bekasi Timur.

Keduanya nekat memproduksi vaksi palsu lantaran tergiur dengan keuntungannya karena ajakan terpidana lain, Iin Sulastri dan Safrizal. Bahkan, sampai-sampa merekai nekat keluar dari pekerjaannya sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta.

Penasihat hukum terdakwa, Rosihan Umar, mengaku kecewa karena vonis kepada kliennya dia nilai cukup berat. “Saya sudah menyarankan agar mereka banding,” kata Rosihan.

Menurut Rosihan seharusnya majelis hakim mempertimbangkan faktor ekonomi, bukan karena terdakwa sebagai produsen vaksin palsu. Semula dia berharap vonis hanya denda atau maksimal 5 tahun penjara. “Ternyata dijerat dengan beberapa pasal tentang kesehatan,” kata dia.[]

 

Sumber: Tempo

Related Posts

News

Serangan Hama Ulat di Blang Kumuhang

by Redaksi
01/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meninjau areal persawahan warga yang dilaporkan diserang...

Read more

Politisi Partai Aceh Bantu Korban Kebakaran Beusa Meuranoe

28/02/2021

800 Hektar Sawah di Aceh Besar Dilanda Kekeringan

28/02/2021

Piala Menpora: Persiraja Seleksi Tiga Pemain Asing

28/02/2021
Next Post

KPK Takkan Sebut Nama Yang Kembalikan Uang Korupsi e-KTP

Bantuan Bibit Kopi Belum Ditanam, Ini Kata Kabid Dinas Pertanian dan Pangan Abdya

Discussion about this post

Terbaru

News

Serangan Hama Ulat di Blang Kumuhang

by Redaksi
01/03/2021
News

Politisi Partai Aceh Bantu Korban Kebakaran Beusa Meuranoe

by Redaksi
28/02/2021
Headline

800 Hektar Sawah di Aceh Besar Dilanda Kekeringan

by Redaksi
28/02/2021
Headline

Piala Menpora: Persiraja Seleksi Tiga Pemain Asing

by Zikirullah
28/02/2021
News

Kepala BPPT Dukung USK Perkuat Transformasi Digital

by Redaksi
28/02/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In