MEDAIAACEH.CO, Banda Aceh – Empat pelaku maisir (judi) dan empat pasangan ikhtilat (bermesraan) harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 7 kali hingga 24 kali deraan di halaman Masjid Baitul Mukminin, Lamteh Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Senin 20 Maret 2017.
Amatan mediaaceh.co, acara uqubat cambuk pada hari ini berjalan dengan lancar. Sementara di luar panggung eksekusi terlihat ratusan warga menonton dengan antusias.
Empat pelaku maisir yang harus didera hukuman sebanyak 7 deraan di antaranya, Erwin Sahmedi (34 tahun) warga Lamgapang, Aceh Besar, Johan Hadi (26 tahun) Gampong Ceurih Ulee Kareng Banda Aceh, Muhammad Amin (31 tahun) Gampong Ceurih Ulee Kareng Banda Aceh dan Roito Harahap (28 tahun) warga Lamgapang, Aceh Besar.
Sementara 4 pasangan pelaku ikhtilat masing-masing dicambuk dengan jumlah deraan yang berbeda, Munawir (30 tahun) warga Aceh Utara dan pasangan non muhrimnya Mariati (45 tahun) warga Lamreung Aceh Besar didera sebanyak 21 kali deraan, M Kadafi (24 tahun) warga Muara Batu, Aceh Utara, Lhokseumawe dan pasangan non muhrimnya Cici Anggia (19 tahun) warga Banda Aceh didera sebanyak 17 kali deraan, M Farid (23 tahun) warga Aceh Timur dan pasangan non muhrimnya Siti Zahara (22 tahun) didera 22 kali cambukan, Ilhamdi (20 tahun) warga Banda Aceh dan pasangan non muhrimnya Nuraini (42 tahun) warga Muara Satu, Lhokseumawe didera sebanyak 24 kali deraan.
Sementara itu Kasi Penegakan Syariah Satpol PP dan WH Banda Aceh Evendi Latif mengatakan, jumlah deraan para pelanggar syariah hari ini telah dikurangi karena telah menjalani masa tahanan.
“Setelah cambuk sesuai aturan mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing,” kata Evendi. []
Discussion about this post