Selasa, Maret 2, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

Masa Depan DPD Dinilai Makin Mengkhawatirkan

by Redaksi
19/03/2017
in Tak Berkategori
3 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan segera melaksanakan paripurna pemilihan pimpinan pada 3 April mendatang.

Hal itu didasari aturan pada tata tertib terbaru yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD adalah 2,5 tahun. Aturan itu telah disepakati dalam rapat paripurna DPD beberapa waktu lalu.

BacaJuga

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

Adapun perubahan tata tertib mengenai jabatan pimpinan DPD sempat menimbulkan kisruh di internal lembaga. Sejumlah pihak tak sepakat masa jabatan yang awalnya 5 tahun diubah menjadi 2,5 tahun.

Akibatnya, gugatan uji materi dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Putusan MK telah dikeluarkan. Namun, MK menilai bahwa urusan soal tata tertib merupakan wewenang legislasi DPD.

Sedangkan putusan MA hingga kini belum dikeluarkan. Kisruh di internal DPD seolah tak berbanding lurus dengan hasil kinerja lembaga tersebut.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, hal itu dikarenakan semua kinerja DPD bergantung pada lembaga lain, terutama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam melahirkan undang-undang misalnya, DPD hanya berwenang untuk ikut mengusulkan dan membahas, namun tidak dapat mengesahkan.

“Kinerja DPD sulit kita ukur karena untuk mengukur kinerja minimal ada hasil jelas. Karena DPD semuanya bergantung pada lembaga lain,” kata Lucius dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).

“Kalau melakukan rapat kerja dengan kementerian, itu banyak. Tapi hanya seperti resepsi. Karena kalau mau serius, juga mau ngapain?” ujar dia.

Hal itu diperparah dengan DPD yang juga kurang memperjuangkan undang-undang yang diajukannya. Menurut Lucius, hampir tak ada upaya DPD untuk memastikan apakah apa yang mereka kerjakan betul-betul ditindaklanjuti segera oleh DPR.

Dalam beberapa kasus, draf undang-undang yang diserahkan DPD ke DPR bahkan dianggap mentah sehingga DPR harus bekerja dari awal.

Keadaan ini semakin buruk dengan hijrahnya puluhan anggota DPD ke partai politik. Hal itu dianggap tak sesuai dengan tujuan utama pembentukan DPD sebagai perwakilan daerah yang tak berafiliasi dengan kepentingan partai-partai politik tertentu.

Orang-orang yang masuk di DPD, kata Lucius, juga turut mengkerdilkan lembaga tersebut.

“Dari dalam saja sudah tidak ada upaya untuk secara serius memberdayakan lembaga ini. Atau mereka sudah pasrah dengan keadaan?” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar juga merasa khawatir dengan kondisi DPD saat ini.

DPD justru semakin dikerdilkan dengan aturan-aturan yang ada, bahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Padahal, DPD merupakan kamar kedua parlemen yang pada awalnya dibentuk sebagai penyeimbang bagi DPR.

“Mohon maaf, seringkali DPD mengalami pengkerdilan secara sistematis. Padahal DPD kan kamar kedua, biasanya kuat seperti gajah. Tapi oleh UUD sebetulnya dikecilkan maknanya,” kata Zainal.

Menurut Zainal, hal itu tercantum dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945 mengenai wewenang DPD. Zainal mengibaratkan ketentuan tersebut justru mengkerdilkan DPD menjadi seperti kambing alih-alih kuat seperti gajah.

Sebab, DPD hanya memiliki wewenang untuk konsultasi dan mengawasi. Namun, tindak lanjut dari pengawasan diserahkan kepada DPR.

“Di UU MD3 diubah lagi jadi kelinci. Jadi ada pengkerdilan secara sistematis. Dan tatib DPD malah mengubah jadi tikus,” ujar Zainal.

“Saya membayangkan DPD tidak punya masa depan,” kata dia.

Adapun Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi mengusulkan agar DPD mengesampingkan syahwat politiknya soal perebutan kursi pimpinan dan fokus pada penguatan kelembagaan.

Dengan situasi internal DPD yang meributkan kursi pimpinan, cita-cita penguatan lembaga DPD seolah mustahil untuk dicapai.

“Mestinya DPD fokus pada menguatkan kelembagaan. Sekarang justru ribut soal masa jabatan, bagaimana menguatkan kelompok atau parpol tertentu. Ini jadi persoalan serius. Penyakitnya akut,” kata Veri.[] Sumber: Kompas.com

Related Posts

News

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

by Zikirullah
02/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc atau akrab disapa Syech Fadhil, menawarkan solusi...

Read more

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

02/03/2021

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

01/03/2021

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

01/03/2021
Next Post

Masyarakat di Amazon Ini Punya Jantung Tersehat, Apa Resepnya?

Agar Bisa Tidur Lebih Cepat di Hari Minggu

Discussion about this post

Terbaru

News

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

by Zikirullah
02/03/2021
News

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

by Fathorrahman
02/03/2021
Headline

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
News

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

by Redaksi
01/03/2021
Headline

Kabut Asap Landa Meulaboh

by Redaksi
01/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In