MEDIAACEH.CO, Riau – DS (18) seorang mahasiswa warga Jalan Melon Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau ini tega mencabuli gadis di bawah umur R (16). Keduanya memang saling kenal dan berpacaran, hingga akhirnya janjian bertemu dan melakukan hubungan badan sebanyak 9 kali di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik mengatakan, peristiwa ini berawal pada November 2016 lalu, ketika itu tersangka DS datang ke rumah korban saat orangtuanya tidak berada di rumah.
“Saat itulah pertama kali korban dibujuk rayu kemudian dipaksa untuk melakukannya. Kondisi rumah sedang kosong, hanya mereka berdua,” kata Edy kepada merdeka.com Minggu (19/3).
Ternyata pelaku ketagihan, dan korban pun tak bisa menolak permintaan kekasihnya itu disaat rumahnya sedang kosong. Peristiwa ini berulang hingga sembilan kali dalam rentang waktu dari November 2016 hingga Februari 2017.
“Sebanyak 4 kali dilakukan di rumah korban, dan 5 kali di rumah pelaku. Terungkapnya perbuatan ini berawal ketika percakapan korban dan pelaku di media sosial terpantau oleh kakak korban dan kemudian memberitahukan kepada orangtuanya,” ucap Edy.
Sang ibu kemudian menanyai anaknya itu hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepadanya. Ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya. Tersangka DS saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Edy Sumardi Priadinata.[] Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post