MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur berencana akan membuka kembali kotak suara hasil pemilihan calon kepala daerah dengan alasan karena dibutuhkan sebagai alat bukti yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan surat nomor 299/270/KPU-ATIM/III/2017, rencananya KIP Aceh Timur akan membuka kembali kotak suara pada hari ini (Minggu, 19 Maret 2017) dan akan ditunjukkan kepada Kapolres dan Ketua Panwaslih, serta masing-masing tim pasangan calon bupati, dengan acuan pada PKPU nomor 11 tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil suara.
Salah satu Komisioner KIP Aceh Timur, Sofyan, mengatakan pihaknya harus membatalkan atau menunda pembukaan kotak suara tersebut, karena menurutnya, ada pihak yang mengkomplain.
“Karena dilapangan ada yang komplain, jadi pembukaan kotaks suara tersebut terpaksa kami menundanya dahulu,” ujar Sofyan.
Namun demikian, kata Sofyan, pihaknya akan kembali membuka kotak suara tersebut jika MK kembali memintanyasebagai alat bukti.[]
Discussion about this post