MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin mengatakan, pelantikan 33 eselon II oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak memenuhi unsur hukum negara yang sah, maka Kebijakan gubernur itu ilegal secara hukum.
Salah satunya kata Zainal Abidin, keputusan gubernur melantik pejabat itu harus ada persetujuan yang kongkrit secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Nah unsur ini tidak terpunuhi dalam kebijakan Gubernur Zaini Abdullah, maka pelantikan itu tidak sah,” kata Zainal Abidin.
”Sesuai pasal 71 ayat 2 mutasi itu diperbolehkan sepanjang ada persetujuan dari kementrian dalam negeri,” ujarnya saat dihubungi mediaaceh.co Sabtu 18 Maret 2017.[]
Discussion about this post