MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Desakan Fraksi Partai Aceh meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terus bergulir. Mereka menyatakan siap mengundurkan dari jabatan, baik eksekutif dan legislatif apabila MK mengabaikan dan tidak mengacu pada UUPA.
“Ini sebagai langkah positif menjaga marwah perdamaian antara Jakarta dan Aceh, sikap tersebut harus menjadi contoh bagi kita semua sebagai langkah berani “Meuaneuk Agam”,” kata Ketua DPW PA Lhokseumawe Wahyuddin Thaleb atau sering di Panggil Mukim Wahidin, Sabtu 18 Maret 2017.
“Salah satu fungsi kehadiran Partai Aceh adalah membela hak-hak Aceh paska perdamaian MoU Helsinki, sehingga apa yang telah menjadi hak rakyat Aceh tidak di obok-obok pihak lain. Kader Partai Aceh harus rela berkorban untuk tujuan-tujuan itu, karena saat ini Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh sebagai wujud komitmen politik Jakarta,” katanya.
Mukim Wahidin juga mengatakan, Partai Aceh berharap MK menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh dengan UUPA, bukan dengan UU yang berlaku secara nasional nomor 10 tahun 2016. Menurutnya, proses pelaksanaan pilkada Aceh serta persyaratan pasangan calon lebih mengacu kepada UUPA, maka penyelesaian sengketa pilkada juga harus menggunakan UUPA.
Menurutnya, Partai Aceh menuntut pemerintah pusat untuk menghargai kekhususan Aceh melalui pelaksanaan UUPA. Dia juga meminta pemerintah pusat segera merealisasikan butir-butir MoU Helsinki melaui turunan UUPA secara tuntas dan berlaku secara penuh di Aceh.
“Dengan demikian kepercayaan, stabilitas politik di Aceh tetap dalam koridor perdamaian, sehingga kita semua tidak perlu merisaukan masa depan politik di Aceh akan gonjang ganjing yang tentu akan merugikan rakyat,” katanya.[]
Discussion about this post