MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum menentukan jadwal kapan dilaksanakan verifikasi terhadap partai lokal baru yang telah mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh.
“Sekarang belum ada jadwal, belum ada gambaran kapan kita lakukan,” kata Ketua Divisi Hukum KIP Aceh, Junaidi, saat dihubungi mediaaceh.co, Sabtu 18 Maret 2017.
Junaidi mengatakan, akan ada persiapan khusus nantinya dalam persiapan verifikasi partai tersebut sebagai calon perseta Pileg 2019.
Dalam menjaring partai politik nantinya, KIP akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual, seperti verifikasi kembali struktur kepengurusannya. Dimana dalam peraturan, setiap partai lokal baru harus mempunyai kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/ kota di Aceh dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten kota yang bersangkutan.
Sebagaimana diberitakan, kini dua partai lokal baru telah resmi memperoleh badan hukum dari Kemenkumham Aceh. Dua partai tersebut yaitu Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (Partai GRAM) dan Partai Daerah Aceh (PD Aceh). Dua pertai itu sekarang sedang mempersiapkan verifikasi selanjutnya yang akan dilakukan KIP Aceh.[]
Discussion about this post