MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara KASN menyatakan kebijakan mutasi terhadap beberapa kepala SKPA yang dilakukan oleh gubernur Aceh Zaini Abdullah, adalah keputusan yang salah karena tidak sesuai aturan.
“Dalam pertemuan DPRA bersama Kemendagri, intinya mereka mengatakan itu salah secara ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Banleg, Iskandar Usman Al Farlaky, saat dihubungi mediaaceh.co, Sabtu 18 Maret 2017.
Iskandar mengatakan, tim dari Kemendagri sudah datang langsung ke Aceh untuk meninjau polemik yang setelah pelantikan 33 eselon II itu. Hasil temuan tim itu, Kemendagri akan mengirim rekomendasi kepada pejabat yang dilantik oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah.
“Tim Kemendagri akan kirim rekomendasi soal kebijakan Gubernur Zaini Abdullah yang melantik 33 pejabat yang salah secara ketentuan,” kata Iskandar.[]
Discussion about this post