MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Seluruh aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibolehkan langsung mengunakan dana anggaran silpa tahun 2016 untuk membeli bibit padi jika para petani setempat sudah ingin melakukan penanaman padi kembali pasca usai panen.
“Keuchik boleh menggunkan dana anggaran silpa tahun 2016 untuk membeli bibit padi dalam rangka menyukseskan tanam padi serentak. Hanya desa yang memiliki dana silpa saja tidak dana lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Abdya Drs. Thamrin, Jumat 17 Maret 2017 diruang kerjanya.
Sekda Abdya menerangkan, untuk saat ini tentu para keucik sudah mengetahui bahwa dana APBN belum cair, sehingga jika para petani sudah sangat membutuhkan bibit batuan boleh untuk digunakan dana silpa 2016 itu. Namun bila desa yang tidak memiliki dana silpa otomatis saat ini tidak bisa digunakan untuk beli bibit termasuk menggunakan dana lainnya.
Disebutkannya lagi, Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) yang bersumber dari APBN saat ini belum turun. Hal ini disebabkan terlambatnya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2017 yang disahkan melalui Peraturan Bupati (PerBup).
“Penggunaan dana desa tahun ini terus diperluas hingga membangun berbagai infrasuktur desa termasuk membangun TPA. Dana ini tidak untuk digunakan membeli tanah dan pembangunan kantor desa,”ujar Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, pencairan dana desa tidaklah berpengaruh dengan APBK Abdya yang disetujui melalui Perbup, cuman, hanya terlambat saja sebab terlalu lama diverifikasi, terlalu terinci dan teliti.
“Tidak ada kaitannya dengan APBK Abdya disetujui melalui PerBub. Namun yang pasti awal April ini sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Sekda menghimbau kepada para keucik, agar terus menyiapkan dokumen pendahuluan BPG dan juga menyelesaikan laporan pertangungjawaban dana desa tahap ketiga. Katanya, untuk ada tahun 2017 ini, keuchik juga akan mengelola keuangan khusus yang bersumber dari APBK untuk keperluan pembangunan sarana ibadah dan olah raga dengan jumlah mencapai Rp 5 milyar. Dana ini merupakan dana kebijakan bupati Abdya Jufri Hasanuddin.
“Dananya mencapai 5 Milyar. Ini digunakan untuk pembangunan mesjid dan sarana lain berupa lapangan sepakbola. Untuk pembangunan mesjid diperuntukkan membangun mesjid kecamatan. Jumlahnya dua unit setiap kecamatan dengan anggaran minimal Rp 100 juta per mesjid. Dan juga ada anggaran untuk pembangunan mesjid yang telah dijanjikan bupati kepada masyaraat di Desa Sangkalan denga jumah mencapai Rp 500 juta,” ujar Sekda lagi.[]
Ini Permintaan Pj Gubernur ke Masyarakat Aceh di Sumut
MEDIAACEH.CO, Sumut - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mengharapkan masyarakat Aceh yang berdomisili atau merantau di Sumatera Utara (Sumut) turut...
Discussion about this post