MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon bupati Pidie Sarjani – M Iriawan, mengatakan dalam membuktikan dalil dalil kecurangan Pilkada, pemohon telah menghadirkan bukti-bukti lengkap yang telah disahkan dalam Persidangan dari Bukti P-1 Hingga P-100 atau terdapat 100 (seratus) alat bukti yang dihadirkan.
“Bukti yang kami hadirkan ini sangat lengkap dan banyak, bahkan dibandingkan dengan permohonan untuk kabupaten atau propinsi Aceh Sendiri. Bahkan bukti-bukti ini masih akan bertambah, karena ditemukan fakta-fakta baru yang semakin meyakinkan dan menguatkan adanya upaya sistematis-terstruktur dan massif. Bukti-bukti ini diyakini akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Veri Junaidi SH MH, kuasa hukum Sarjani-Iriawan dalam siaran pers yang diterima mediaaceh.co. Jumat, 17 Maret 2017 malam.
Berdasarkan hal tersebut di atas kata Veri, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan tuntutan/ permohonan sebagai berikut:
1. Membatalkan Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 12/SK/KIP Kab. Pidie/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2017, tanggal 23 Februari 2017;
2. Membatalkan hasil pemungutan suara di 34 TPS dan memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan pemungutan suara ulang tersebut ;
3. Menyatakan tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Roni Ahmad – Fadhlullah T.M. Daud, ST sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie Tahun 2017.
Discussion about this post