MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sidang perdana gugatan Mualem-TA Khalid di Mahkamah Konstitusi berlangsung tertib.
Sidang dimulai pukul 13.13 WIB. Sidang ini dipimpin langsung Anwar Usman selaku wakil ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode. Anwar Usman didampingi tiga hakim lainnya.
Kuasa hukum Mualem-TA Khalid, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang meminta agar majelis hakim MK mengadili sidang sengketa dengan menggunakan UUPA.
“Ini karena pencalonan Irwandi Yusuf di pilkada Aceh dengan syarat minimal 15 persen. Dengan kata lain, syarat ini merujuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Sementara jika merujuk aturan nasional harus 20 persen kursi di parlemen,” kata salah seorang kuasa hukum Mualem-TA Khalid, Aidit Fajri SH, mengutip kalimat Prof Yusri dalam persidangan.
Sidang berjalan hingga pukul 15.45 WIB. Sidang ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pada 21 Maret 2017 dengan beragenda mendengarkan jawaban termohon (KIP) dan pihak terkait (Irwandi Yusuf). []
Discussion about this post