MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Setelah mendapatkan badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM Aceh, kini Partai Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) terus berupaya melengkapi kepengurusan tingkat daerah guna mencukukupi syarat KPU agar bisa ikut serta pada Pileg 2019 mendatang.
Selaku salah satu partai lokal baru, Ketua Umum DPP GRAM, Tarmidinsyah Abubakar, mengklaim saat ini pihaknya telah memiliki kepengurusan di 18 kabupaten/kota di Aceh. Sudah cukup untuk modal verifikasi KPU yang akan dilakukan pertengahan 2017 ini.
Dimana dalam peraturan, partai politik lokal baru harus mempunyai kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/ kota di Aceh dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten kota yang bersangkutan.
“Kita lagi mempersiapkan kepengurusan di daerah, sekarang lima kabupaten lagi yang belum ada,” kata Tarmidinsyah Abubakar saat dihubungi mediaaceh.co, Kamis 16 Maret 2017.
Tarmidinsyah optimis Partai GRAM mampu meraih suara di Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. Menurutnya, Partai GRAM akan jadi alternatif kepada masyarakat yang merasa partai lokal yang sudah ada saat ini tidak lagi menampung aspirasi mereka.
Tarmidinsyah mengatakan, Partai GRAM bersifat terbuka dan menerima semua elemen yang ingin bergabung kedalam. Mewujudkan hak-hak rakyat dan memperkuat demokrasi di Aceh dijadikan tujuan GRAM dalam Pileg mendatang.
“Kita partai terbuka, semua bisa masuk, tujuan kita untuk memberikan hak-hak rakyat dan memperkuat demokrasi di Aceh,” katanya. []
Discussion about this post