MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sengketa pilkada yang diajukan Mualem-TA Khalid pada hari ini Kamis 16 Maret 2017 telah disidangkan untuk kali pertama.
Informasi yang diperoleh Mediaaceh.co, sidang itu dipimpin Anwar Usman yang juga menjabat sebagai wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dan didampingi oleh 3 hakim kontitusi yakni Aswanto, I Dewa Gede palguna dan Manahan M.P Sitompul. Keempat hakim tersebut merupakan hakim senior.
Berikut profil singkat hakim konstitusi sidang pertama sengketa pilkada yang diajukan Mualem-TA Khalid:
1. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
Anwar Usman dilahirkan pada 31 Desember 1956 Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat, dilahirkan pada 31 Desember 1956. Anwar Usman telah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, periode pertama pada 2011-2016 dan 2016-2021.
Anwar muda sebagai seorang alumni PGAN di NTB mengawali karirnya sebagai seorang honorer guru SD Kalibaru Jakarta, dan terakhir Anwar diangkat sebagai ketua yayasan sekolah itu hingga saat ini.
Tidak puas disitu, Anwar melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984. Terakhir ia mengambil gelar doktor di Universitas Gajah Mada Jogyakarta.
Sebelum berkecimpung di Mahkamah Konstitusi, ia terlebih dahulu aktif di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung mulai dari 1997 – 2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006. Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
2. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM.
Aswanto lahir 17 Juli 1964 di Desa Komba, sebuah desa kecil di Palopo, Sulawesi Selatan. Aswanto meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986), kemudian melanjutkan program magister dan mengambil jurusan Ilmu Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992), gelar doktornya diraih di Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)di Fakultas Ilmu Hukum.
Aswanto mengawali karirnya sebagai dosen di Universitas Hasanuddin makasar.pada tahun 2007 Aswanto terpilih sebagai tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dalam Rangka Pembentukan Ombudsman Daerah untuk Sektor Swasta di Makassar. karirnya melonjak drastios tahun 2008 ia menjabata sebagai Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010). Kemudian pada tahun 2010 ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014), pada tahun 2013 ia terpilih sebagai Tim Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi dan hingga saat ia Aswanto menjabat sebagai Hakim Konstitusi 2014-2019.
Sebagai seorang pengajar, saat terjun ke Mahkmah Konstitusi, Anwasto tertawa saat ditanyai bagaimana rasanya duduk di bangku sidang dan sebagai pengajar? ia hanya menjawab rasanya jaug berbeda ketika ia berdiri di depan kelas menyampaikan materi.
Sebagai hakim, ia bertugas memeriksa dan mengadili perkara di ruang sidang. Selain itu hakim konstitusi juga rutin melakukan rapat permusyawaratan hakim.
3. I Dewa Gede Palguna
I Dewa Gede Palguna lahir di Bangli, Bali, 24 Desember 1961. Ia tercatat sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Bali pada 1986. Dan melanjutkan program0 Magister pada fakultas Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung (1994)dan meraih gelar doktor bidang hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2011).
Pada tahun 2003, Palguna dicalonkan DPR RI menjadi hakim konstitusi dan terpilih menjadi hakim konstitusi periode pertama sekaligus yang termuda. pada periode kedua ia kembali didesak oleh DPR untuk menjadi hakim di MK namun penawaran itu ditolaknya dengan dalih ingin mneyelesaikan program doktoralnya. Pada tahun 2013, ia kembali didesak untuk menjabat sebagai hakim di MK, desakan itu juga kembali ditolaknya dengan alasan ia ingin fokus mengajar Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Namun pada tahun 2014, ia kembali didesak, kali ini tidak hanya DPR bahkan presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dan Panitia Seleksi menghubungi Palguna untuk menjadi hakim konstitusi dari unsur Presiden, tawaran itu tidak ditolaknya. Akhirnya hingga saat iniia menjabat sebagai Hakim Konstitusi MK periode 2015-2020.
4. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum
Manahan Malontinge Pardamean Sitompul menjabat sebagai hakim konstitusi MK periode 2015- 2020. Ia terpilih sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015.Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Manahan mengawali karirnya sebagai hakim pada tahun 1986 di PN kabanjahe.Kemudian pada tahun 2002 ia dipercaya menjadi Ketua PN Simalungun. Pada tahun 2003, ia dimutasi menjadi hakim di PN Pontianak dan pada tahun 2005 diangkat sebagai Wakil Ketua PN Sragen. Pada 2007, ia kembali dipercaya sebagai Ketua PN Cilacap.karirnya tidak hanya disitu, pada tahun 2007 ia menjabat sebagai Ketua PN cilacap dan pada tahun 2010 ia diangkat menjadi Hakim Tinggi PT Manado. Dan pada tahun 2015 ia memberanikan diri untuk mengajukan diri sebagai hakim konstitusi dan ternyata lulus.
Sumber: Website resmi Mahkamah Konstitusi
Discussion about this post