MEDIAACEH.CO, Pidie – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie sedang mempersiapkan dokumen menghadapi gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen yang dipersiapkan antara lain berupa berkas form C berhologram C1, C1 lampiran, foto C1 plano, C2, foto DAA plano, sertifikat DA, DA1, DA2, dan DB1.
Komisioner KIP Pidie Pokja Logistik, Muddin, mengatakan, MK meminta KIP Pidie agar mempersiapkan berkas sengketa Pilkada sebagaimana yang telah digugat tim pemenangan calon bupati nomor urut tiga, Sarjani Abdullah-M Iriawan.
“Dokumen yang disiapkan sebagai alat bukti di persidangan itu diambil dari kotak suara di 34 TPS dari 17 kecamatan yang disengketakan,” sebutnya. Kamis, 16 Maret 2017.
Muddin mengatakan, hari ini pihaknya membuka kotak suara untuk mengambil dokumen yang dimaksud sebagai persiapan menghadapi gugatan yang telah diajukan oleh pasangan Sarjani- Iriawan.
Pengambilan dokumen dari kotak suara tersebut disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie, dan dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres setempat. []
Discussion about this post