MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi mengaku, dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun tentang Pilkada.
“Pilkada Aceh kita mengacu pada aturan dalam UUPA,” ujarnya saat dihubungi mediaaceh.co
Sementara itu, kata Ridwan Hadi, jika ada aturan yang tidak diatur dalam UUPA maka KIP Aceh menggunakan aturan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Jika tidak ada yang diatur dalam UUPA maka kita gunakan UU Pilkada. Namun selama pelaksanaan Pilkada kita tetap menggunakan aturan UUPA.[]
Discussion about this post