MEDIAACEH.CO, Jakarta, – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyelesaikan sengketa pilkada Aceh dengan arif dan bijaksana.
Hal ini disampaikan oleh Iskandar saat dihubungi oleh wartawan mediaaceh.co, Kamis 16 Maret 2017.
“Kita berharap MK bisa mengeluarkan putusan yang arif,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, pelaksanaan pilkada Aceh mengacu pada dua aturan yaitu UUPA dan UU Pilkada. Padahal, kata Iskandar, ada pasal dalam aturan ini yang saling bertentangan.
“Ini yang kita harap agar MK bisa menggunakan UUPA sebagai penyelesaian sengketa ini,” ujarnya.
Discussion about this post