Rabu, Maret 3, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

DPRA Tunjuk AKD Pembahas Qanun Aceh

by Redaksi
14/03/2017
in Tak Berkategori
1 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) pembahas qanun prioritas 2017 dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA yang digelar di ruang serbaguna gedung DPRA, Senin 13 Maret 2017.

Hal itu disampaikan Ketua Banleg DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, yang juga anggota Banmus. 

BacaJuga

Kaukus Pemuda Aceh Tanam Mangrove di Pinggir Pantai

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

“Distribusi pembahasan qanun tentu memperhatikan komisi yang berkenaan dengan subtansi materi judul rancangan qanun. Bila bersifat umum atau lintas sektoral maka ditunjuk panitia khusus (pansus),” kata Al-Farlaky.

Qanun yang ditunjuk pembahas tersebut, sambung putera asal Peureulak ini, merupakan qanun prioritas yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRA sebelumnya, diantaranya qanun usul legislatif dan prakarsa eksekutif. 

“Kita berharap supaya target penyelesaian qanun bisa kami kejar seperti tahun sebelumnya sehingga selesai 100 persen. Mohon doanya agar semua AKD bisa menyelesaikan tugasnya,” pinta Iskandar yang juga mantan aktivis itu.

Politisi Partai Aceh ini juga mengungkapkan, Banleg sebagai lembaga pemusatan dan perencanaan qanun akan terus menjalankan fungsinya termasuk melakukan pengawasan dan mendorong seluruh alat kelengkapan dewan dengan terus berkordinasi dalam perjalanan waktu pembahasan. 

“Mohon juga dukungan dan pendapat dari semua kalangan,” pintanya. 

Iskandar menambahkan, alat kelengkapan dewan yang ditunjuk membahas qanun, yakni Banleg 4 qanun, komisi 1 dua qanun, komisi II dua qanun, komisi III juga dua qanun, komisi IV satu qanun, kimisi VII satu qanun, dan pansus 3 qanun. 

“Nanti juga bakal ada qanun yang masuk di kumulatif terbuka, jika qanun prioritas sudah rampung dilakukan pembahasan,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.

Related Posts

News

Kaukus Pemuda Aceh Tanam Mangrove di Pinggir Pantai

by Bustami
03/03/2021
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Besar - Senator DPD RI HM Fadhil Rahmi Lc dan Kaukus Pemuda Aceh (KPA) menanam ratusan pohon mangrove...

Read more

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

02/03/2021

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

02/03/2021

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

01/03/2021
Next Post

Gempa 5,9 SR Guncang Banda Aceh

Ronaldo Segera Punya Anak Kembar

Discussion about this post

Terbaru

News

Kaukus Pemuda Aceh Tanam Mangrove di Pinggir Pantai

by Bustami
03/03/2021
News

Syech Fadhil Tawarkan Solusi Guna Atasi Polemik di Gampong Pande

by Zikirullah
02/03/2021
News

Wakil Wali Kota Lantik Sejumlah Eselon III dan IV di Lingkungan Pemko Langsa

by Fathorrahman
02/03/2021
Headline

Terlibat Kasus Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara

by Zulkifli Anwar
01/03/2021
News

BPBA Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

by Redaksi
01/03/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In