MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Kandidat Gubernur Partai Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid belum menerima alat peraga Kampanye dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Hal itu disampaikan Adi Laweung, Juru Bicara Partai Aceh, saat diwawancarai mediaaceh.co, Jumat 16 Desember 2016.
"Sampai saat ini kita belum terima," kata Adi Laweung, Jumat 16 Desember 2016.
Nampun Adi tidak ingin berspekulasi terlalu banyak tentang permasalahan itu.
"Kalau permasalahan itu biar lah KIP yang menjawab," kata Adi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KIP Aceh menyediakan alat peraga kampanye setiap calon gubernur Aceh, seperti umbul-umbul, spanduk, dan baliho. Untuk baliho setiap calon menerima 5 lembar.
Selain itu calon juga bisa menambah sendiri alat peraga kampanye sebesar 150 persen dari yang disediakan KIP Aceh.
Discussion about this post