MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Samsul Bahri, mengatakan banyak Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur Aceh yang dipasang melanggar peraturan di Kota Banda Aceh.
Walaupun sudah ditertibkan, tapi APK tersebut dipasang kembali oleh tim sukses pasangan calon. Seperti pemasang di tempat umum, dipaku di pohon, dan pemasangan di sepanjang jalan di luar titik yang ditetapan KIP Kota Banda Aceh.
"Sudah tiga kali ditertibkan yang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, cuma setelah itu ditempel kembali," kata Samsul Bahri saat dihubungi mediaaceh.co, Jumat 16 Desember 2016.
Samsul Bahri juga mengatakan, pihaknya akan memantau kembali persebaran APK di Kota Banda Aceh. Jika kedapatan di luar peraturan, APK tersebut akan ditertibkan dengan berkoordinasi sama Panwaslih Kota Banda Aceh.
"Banyak APK juga yang dipaku di pohon walau dalam peraturan tidak dibolehkan. Kita akan memerintahkan penertiban, mengenai waktu itu tergantung Pawaslih kota," katanya.
Dia juga meminta kepada tim sukses tiap pasangan calon untuk mentaati peraturan pemasangan APK. Karena jika tidak, imbasnya pasangan calon akan mendapat teguran langsung dari KIP.
"Kita selalu menghimbau jangan dipaku di pohon, di tempat terlarang. Akibatnya nanti akan ditegur kandidat," katanya. []
Discussion about this post