MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Sebanyak 16 orang awak media (wartawan) yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Subulussalam, melaporkan Kabag Tata Praja Setdako Subulussalam, Muhammad Ali Tumangger ke pihak kepolisian.
Dilaporkannya Kabag Tata Praja tersebut menyangkut kegiatan rapat pembahasan Laporan Hasil (LHP) Inspektorat Kota Subulussalam yang dilakukan secara tertutup di ruang rapat Sekda Kota Subulussalam, Jumat pagi 9 Desember 2016.
Lantas perihal rapat secara tertutup tersebut membuat sejumlah wartawan merasa tidak menerima, karena tidak diizinkan meliput kegiatan tersebut dan menganggap Kabag Tata Praja telah menghambat keterbukaan informasi publik.
Sehingga pada sore harinya sebanyak 16 orang wartawan yang tergabung dalam AWI dan PWRI Kota Subulussalam melaporkan Muhammad Ali Tumangger selaku Kabag Tata Praja ke Mapolsek Simpang Kiri atas dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ali Tumangger yang dihubungi mediaaceh.co mengakui kalau pihaknya melakukan rapat LHP secara tertutup di ruang rapat Sekda Kota Subulussalam.
"Kan hal wajar kalau rapat ada kalanya terbuka dan tertutup. Dimana-mana institusi sering kita lihat kok melakukan rapat secara tertutup, bahkan melarang wartawan masuk ke dalam untuk meliput," pungkas Ali.
Padahal menurutnya, seusai rapat dirinya telah memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan yang menunggu di luar dan menjelaskan seputar hasil rapat LHP yang dibahas tersebut.
Saat ditanyai terkait dirinya yang telah dilaporkan wartawan AWI dan PWRI ke polisi, Ali pun tidak mempersoalkan tindakan sejumlah wartawan yang telah melaporkan dirinya ke kepolisian. Hanya saja dia menilai kalau reaksi wartawan yang begitu cepat melaporkannya ke polisi merupakan sikab yang tendensius.
"Saya siap menjelaskan ke polisi, jika polisi nanti memanggil saya," pungkasnya.
Dikatakannya, bahwa di dalam rapat tersebut bukanlah semata-mata atas kebijakannya, karena rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten 1 dan Asisten 2 Setdako Subulussalam dan secara kebetulan Asisten 1 dan Asisten 2 pun mempercayainya untuk memimpin rapat itu.
Menurut salah seorang perwakilan pelapor, Satria Tumangger kepada mediaaceh.co menuturkan, keinginan mereka meliput diacara itu adalah karena adanya informasi yang mereka peroleh bahwa LHP terhadap laporan keuangan sejumlah kepala kampong disinyalir ada dana desa yang dimainkan. Sehingga untuk mengatasi persoalan itu, lantas Kabag Tata Praja pun menggelar rapat tertutup untuk membahas LHP Inspektorat tersebut.
Dijelaskannya, bahwa kepala kampong dan unsur Badan Perwakilan Gampong (BPG) yang berhadir di dalam rapat itu adalah para perangkat desa yang diduga selama ini terindikasi memiliki laporan keuangan yang bermasalah.
Menurut informasi, adapun kepala kampong dan unsur BPG yang dipanggil di dalam rapat khusus tersebut adalah Kepala Kampong Lae Ikan, Kepala Kampong Jontor dan Kepala Kampong Kuta Cepu.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak kepolisian belum berhasil dikonfirmasi terkait tindak lanjut laporan para awak media ini.[]
Discussion about this post