MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepala Dinas Regristrasi Kependudukan Aceh Marwan Nusuf mengatakan, pemilih yang belum miliki e-KTP yang diserahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Disdukcapil banyak tidak masuk dalam database kependudukan Aceh.
Menurut Marwan Nusuf, setelah diverifikasi oleh Disdukcapil kabupaten/kota di Aceh terhadap daftar pemilih yang belum miliki e-KTP banyak masalah ditemui, seperti tidak ada nama, nama ganda, orang sudah meninggal dan NIK ganda.
"Setelah dicek oleh Disdukcapil kabupaten Kota memang tidak ada nama, dabel nama, orang sudah meninggal, dan NIK ganda," katanya ketika dihubungi mediaaceh.co, Kamis 1 November 2016.
Marwan Nusuf mengatakan, dari 300 ribu penduduk Aceh yang belum ada e-KTP, setelah diverifikasi ulang oleh Disdukcapil hanya sekitar 180 ribu orang yang terdata dalam database kependudukan Aceh, sementara 120 ribu lagi tidak ada dan bersamasalah.
Dia juga meminta kepada Disdukcapil daerah untuk segera mengeluarkan surat keterangan kepada pemilih yang belum miliki e-KTP tetapi sudah terdata dalam database kependudukan sebelum dimulainya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 4 Desember 2016.
Hal ini agar penduduk yang belum miliki e-KTP dapat memilih pada Pilkada 2017 mendatang.
"Internal mendukung, secara internal sudah komunikasi suruh menyerahkan ke KIP daerah. Kita mendukung KIP, apa yang bisa kita dukung kita dukung," katanya.[]
Discussion about this post